TUGAS DAN FUNGSI

Kecamatan mempunyai tugas pokok meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pokok, Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
2) Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3) Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
4) Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Wali Kota;
5) Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6) Pengoordinasian penyelenggaraan kebersihan lingkungan;
7) Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
8) Pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat kelurahan;
9) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
10) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan; dan
11) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Selain melaksanakan tugas, Camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Wali Kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, yang terdiri atas pelayanan perizinan dan nonperizinan. Pelayanan perizinan dilaksanakan dengan kriteria:
1) Proses sederhana;
2) Objek perizinan berskala kecil;
3) Tidak memerlukan kajian teknis yang kompleks; dan
4) Tidak memerlukan teknologi tinggi.
Pelayanan perizinan dilakukan melalui pelayanan terpadu. Pelaksanaan pelayanan perizinan dikembangkan sebagai inovasi pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan nonperizinan dilakukan dengan kriteria:
1) Berkaitan dengan pengawasan terhadap objek perizinan;
2) kegiatan berskala kecil; dan
3) pelayanan langsung pada masyarakat yang bersifat rutin.
Pelaksanaan kewenangan Camat mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.