Hak Pemohon Informasi Publik
1. Setiap orang berhak memperoleh InformasiPublik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
2. Setiap Orang Berhak :
• Melihat dan mengetahui informasi publik;
• Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik;
• Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang;
• Menyebarlusakan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik
disertai alasan permintaan tersebut;
4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila
dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang No. 14/2008.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
1.Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Hak Badan Publik
1.Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.Badan Publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada angka (1) adalah:
a) Informasi yang dapat membahayakan negara;
b) Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c) Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d) Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan/atau
e) Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Kewajiban Badan Publik
1.Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
2.Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
3.Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
4.Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;
5.Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya,dan/atau pertahanan dan keamanan negara;
6.Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik;
Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan.