PROFIL PERPUSTAKAAN KECAMATAN CITAMIANG
GAMBARAN UMUM PERPUSTAKAAN KECAMATAN CITAMIANG
Perkembangan yang demikian pesatnya membuat masyarakat semakin tak bisa dipisahkan dari informasi, sadar atau tidak manusia sebagai mahluk sosial akan selalu membutuhkan informasi dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Berbagai upaya yang dilakukan untuk memperoleh informasi, salah satunya juga adalah dengan membaca. Perpustakaan Kecamatan Citamiang berawal dari sebuah sudut baca sederhana yang didirikan pada tahun 2015.Gagasan awalnya muncul dari kepedulian masyarakat dan aparatur kecamatan terhadap rendahnya minat baca di lingkungan sekitar. Sudut baca tersebut ditempatkan di salah satu ruangan kecil kantor kecamatan dengan koleksi buku yang masih terbatas, hasil sumbangan dari pegawai, warga, dan lembaga pendidikan setempat.
Seiring berjalannya waktu, minat masyarakat untuk membaca mulai tumbuh. Melihat antusiasme tersebut, sudut baca kemudian dikembangkan menjadi Perpustakaan Kecamatan Citamiang. Perpustakaan ini secara bertahap menambah koleksi buku dan memperluas ruang layanan, serta mulai bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Sukabumi. Kini, Perpustakaan Kecamatan Citamiang tidak hanya menyediakan bahan bacaan, tetapi juga menjadi pusat literasi masyarakat, tempat belajar, diskusi, dan kegiatan edukatif lainnya yang terbuka untuk semua kalangan. Dengan semangat “Membangun Masyarakat Melalui Literasi”, perpustakaan ini terus berkembang untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan pengetahuan di wilayah Citamiang.
SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI

Rekapitulasi Data Pengelola Perpustakaan Kecamatan Citamiang

LAYANAN DAN PROMOSI PERPUSTAKAAN
Layanan Perpustakaan
Kegiatan layanan perpustakaan yang dilaksanakan antara lain
- Layanan Pendaftaran Anggota
- Layanan Sirkulasi
Meliputi : Layanan Peminjaman & Pengembalian Buku Koleksi buku fiksi dan nonfiksi untuk semua usia (anak-anak, remaja, dewasa).
Proses peminjaman cepat dengan sistem digitalisasi data anggota. - Layanan Referensi dan Informasi
Meliputi : Bantuan pencarian informasi ilmiah, tugas sekolah, atau referensi umum. Koleksi Karya Ilmiah, Peraturan Daerah, dan dokumen penting lokal. - Layanan ruang Baca di Tempat
Meliputi : Ruang baca nyaman, ber-AC, dengan akses Wi-Fi gratis.Meja khusus belajar kelompok atau membaca santai - Layanan Anak
Meliputi : Pojok Baca Anak, Buku bergambar, dongeng, aktivitas menggambar dan mewarnai, serta menonton film edukasi, dll. - Layanan Perpustakaan Keliling (Mobil Pustaka dan Kapal Pustaka)
Promosi Perpustakaan
Kegiatan promosi yang dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Selayar antara lain :
- Pameran perpustakaan
- Promosi door to door
- Kerjasama dengan pihak ketiga
- Kolaborasi dengan sekolah, Mahasiswa, kader posyandu, dan PKK
- Media sosial aktif
DATA PERPUSTAKAAN
Perpustakaan Kecamatan Citamiang
Kode buku Buku Perpustakaan Kecamatan Citamiang meliputi :
000: Karya Umum, Ilmu Komputer, dan Informasi
100: Filsafat dan Psikologi
200: Agama
300: Ilmu Sosial
400: Bahasa
500: Ilmu-ilmu Murni dan Matematika
600: Teknologi (Ilmu Terapan)
700: Kesenian dan Rekreasi
800: Kesusastraan
900: Geografi Umum dan Sejarah Umum
TATA TERTIB PERPUSTAKAAN KECAMATAN CITAMIANG
- MASUK RUANG PERPUSTAKAAN HARUS MENGISI DAFTAR KUNJUNGAN /TAMU SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU;
- DI DALAM PERPUSTAKAAN, TIDAK DIPERBOLEHKAN MEMBAWA/MEMAKAN MAKANAN DAN MINUMAN DAN DILARANG MEROKOK;
- DI DALAM PERPUSTAKAAN HARUS BERSIKAP SOPAN, TENANG, JUJUR DAN MANDIRI DEMI KENYAMANAN BERSAMA;
- IKUT SERTA MENJAGA KEBERSIHAN DIAREAL PERPUSTAKAAN.
ATURAN KEANGGOTAAN
- SETIAP PENGUNJUNG YANG INGIN MEMINJAM BUKU WAJIB MENJADI ANGGOTA PERPUSTAKAAN.
- PENDAFTARAN ANGGOTA DILAKUKAN DENGAN MEMBAWA KTP/IDENTITAS RESMI.
- KARTU ANGGOTA BERSIFAT PRIBADI DAN TIDAK BOLEH DIPINJAMKAN KEPADA ORANG LAIN.
- KEHILANGAN KARTU ANGGOTA HARUS SEGERA DILAPORKAN KE PETUGAS.
ATURAN PEMINJAMAN
- BUKU-BUKU DI PERPUSTAKAAN KECAMATAN CITAMIANG DAPAT DIPINJAM OLEH MASYARAKAT UNTUK DIBACA DI RUMAH;
- PEMINJAM HARUS MENUNJUKKAN KARTU ANGGOTA PERPUSTAKAAN YANG MASIH BERLAKU (JIKA BELOM TERDAFTAR HARAP MELAPOR KEPADA PETUGAS PERPUSTAKAAN)
- PEMINJAM TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGGUNAKAN KARTU ANGGOTA PERPUSTAKAAN MILIK ORANG LAIN
ATURAN PENGEMBALIAN
- PEMINJAM HARUS MENGEMBALIKAN BUKU SEBELUM BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN;
- JIKA PEMINJAM MASIH MEMBUTUHKAN BUKU SETELAH BATAS WAKTU, DAPAT DILAKUKAN PERPANJANGAN MASA PINJAM DENGAN MELAKUKAN KONFIRMASI KE PETUGAS PERPUSTAKAAN;
- PEMINJAM YANG TERLAMBAT MENGEMBALIKAN BUKU DAPAT DIKENAKAN SANKSI BERUPA TIDAK DIPINJAMKAN KEMBALI SESUAI DENGAN WAKTU PENGEMBALIAN BUKU
SANKSI KETERLAMBATAN
- PEMINJAM YANG TERLAMBAT MENGEMBALIKAN BUKU DAPAT DIKENAKAN SANKSI TIDAK DIPERBOLEHKAN MEMINJAM BUKU SELAMA BEBERAPA WAKTU DAN ATAU DINON AKTIFKAN KEANGGOTAANNYA
SANKSI KERUSAKAN BUKU
- PEMINJAM YANG MERUSAK BUKU HARUS MENGGANTI BUKU TERSEBUT DENGAN JUDUL YANG SAMA KETIKA DIPINJAM.
PERMOHONAN KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAAN
Layanan Perpustakaan Kecamatan Citamiang :
Layanan keanggotaan, yaitu mendaftar dan mencatat siapa saja yang menjadi anggota perpustakaan. Seluruh masyarakat dapat menjadi anggota Perpustakaan Kecamatan Citamiang dengan katagori batas usia 5 tahun keatas dan/atau sudah bisa membaca.
- Syarat Layanan secara langsung :
- Datang langsung ke Perpustakaan Kecamatan Citamiang yang beralamat di Jalan Pemuda No. 53a. Kantor Kecamatan Citamiang, Kecamatan Kota Sukabumi.
- Mengisi Formulir Permohonan Keanggotaan
- Melampirkan Salinan identitas (KTP atau dokumen kependudukan lainnya)
- Waktu layanan informasi :
Senin – Jumat : 09.00 – 15.00 WIB.
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB.
- Syarat Informasi tidak langsung (online)
- Dengan mendownload formulir permohonan informasi melalui kanal informasi yakni website Kecamatan Citamiang “download formulir permohonan keanggotaan publik disini”
ALUR PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN BUKU

Alur Peminjaman Buku di Perpustakaan Kecamatan Citamiang

lur Pengembalian Buku di Perpustakaan Kecamatan Citamiang
