Hak Pemohon Informasi Publik

1. Setiap orang berhak memperoleh InformasiPublik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
2.  Setiap Orang Berhak :
   • Melihat dan mengetahui informasi publik;

   • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik;
   • Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang;
   • Menyebarlusakan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik
     disertai alasan permintaan tersebut;
4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila
      dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai
      dengan ketentuan Undang-Undang No. 14/2008.

Kewajiban Pengguna Informasi Publik

1.Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan                                   perundang-undangan;
2.Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang            digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan                 perundang- undangan.

Hak Badan Publik

1.Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan                  perundang-undangan;
2.Badan Publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan             perundang-undangan;
3.Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada angka (1) adalah:
   a) Informasi yang dapat membahayakan negara;

   b) Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
   c) Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
   d) Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan/atau
   e) Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Kewajiban Badan Publik

1.Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah                 kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
2.Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
3.Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun                            dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses              dengan mudah;
4.Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak            setiap orang atas informasi publik;
5.Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial,            budaya,dan/atau pertahanan dan keamanan negara;
6.Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik            dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik;

 

Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan.