PROFIL KELURAHAN NANGGELENG

Kelurahan Nanggeleng adalah salah satu kelurahan yang terletak di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Sejarah terbentuknya kelurahan ini berkaitan dengan perkembangan administratif dan sosial di wilayah tersebut. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai sejarahnya:

  1. Pembentukan Wilayah Administratif:
    Sejak awal abad ke-20, daerah Sukabumi mengalami perkembangan yang pesat, baik dari segi ekonomi maupun populasi. Pemerintah kolonial Belanda mulai membagi wilayah ini menjadi berbagai kecamatan dan kelurahan untuk mempermudah administrasi.
  2. Perkembangan Pasca Kemerdekaan:
    Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, pembentukan kelurahan menjadi lebih terstruktur sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Nanggeleng menjadi salah satu kelurahan yang terbentuk dalam kerangka ini.
  3. Pembangunan Infrastruktur:
    Seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan kebutuhan masyarakat, pemerintah daerah mulai membangun infrastruktur di Nanggeleng, termasuk jalan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan. Ini turut mendorong perkembangan sosial dan ekonomi kelurahan.
  4. Kegiatan Masyarakat:
    Kelurahan Nanggeleng juga dikenal dengan kegiatan masyarakat yang aktif, seperti musyawarah untuk pembangunan, kegiatan sosial, dan perayaan budaya lokal. Ini menciptakan identitas khas bagi komunitas di sana.
  5. Peran dalam Pembangunan Kota:
    Saat ini, Nanggeleng berperan penting dalam pembangunan Kota Sukabumi, baik sebagai pusat administrasi maupun dalam hal partisipasi masyarakat dalam program-program pemerintah.
  6. Batas wilayah Kelurahan Nanggeleng, Kota Sukabumi:
    • Sebelah Utara: Berbatasan dengan Kelurahan Kebon Jati, Kecamatan Cikole.
    • Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang.
    • Sebelah Timur: Berbatasan dengan Kelurahan Limus Nunggal, Kecamatan Cibeureum.
    • Sebelah Barat: Berbatasan dengan Kelurahan Citamiang, Kecamatan Citamiang.

Sejarah kelurahan ini mencerminkan dinamika sosial dan politik yang terjadi di Sukabumi serta upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Kantor Kelurahan Nanggeleng Sukabumi
Alamat 
:
Jl. Pelda Suryanta No.45, Nanggeleng, Kec. Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43145, Indonesia
Telpon 
:
(0266) 221525
Kode pos
:
43145


PERATURAN WALI KOTA SUKABUMI

NOMOR: 160 AHUN 2022

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN TATA KERJA  

 


Kelurahan

  1. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah.
  2. Kelurahan sebagaimana dimaksud pada angka (1) mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Camat.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka (2), Lurah menyelenggarakan fungsi yaitu:
    • penyusunan rencana operasional Kelurahan berdasarkan program kerja Camat;
    • pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan meliputi ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan sosial di tingkat Kelurahan;
    • penyelenggaraan administrasi pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan sosial di tingkat Kelurahan;
    • pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat;
    • pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
    • pelaksanaan pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Kelurahan;
    • pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
    • pelaksanaan koordinasi, pengawasan, dan pengendaliaan seluruh kegiatan Kelurahan;
    • pelaksanaan koordinasi dengan perangkat Daerah, instansi, atau lembaga terkait lainnya untuk kepentingan pelaksanaan tugas;
    • pelaksanaan pembinaan dan motivasi serta pemeliharaan prestasi kerja pegawai di lingkungan Kelurahan guna peningkatan produktivitas kerja;
    • pelaksanaan pengkajian, pengkoreksian, dan pemberian perizinan atau rekomendasi, dan keterangan lainnya sesuai dengan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh Camat;
    • pemberian saran dan pertimbangan kepada Camat dalam pelaksanaan tugasnya;
    • pertanggungjawaban tugas Kelurahan secara administratif kepada sekretaris kecamatan;
    • pertanggungjawaban tugas Kelurahan secara operasional kepada Camat; dan
    • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  4. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka (1), Lurah membawahkan:
    • sekretariat;
    • seksi pemerintahan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
    • seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
    • seksi kesejahteraan sosial;
    • kelompok JF; dan
    • pelaksana.

Sekretariat

  1. Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris.
  2. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada angka (1) mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Lurah.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka (2), sekretariat menyelenggarakan fungsi yaitu:
    • penyusunan kegiatan di lingkungan sekretariat berdasarkan rencana operasional Lurah serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    • pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan rencana kerja di tingkat Kelurahan;
    • pelaksanaan koordinasi penyusunan dan analisis data profil Kelurahan;
    • penyiapan bahan penyusunan anggaran Kelurahan;
    • pemberian pelayanan dan pengelolaan administrasi umum, perlengkapan, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan di lingkungan Kelurahan;
    • penyelenggaraan pemeliharaan dan pengelolaan perlengkapan barang inventaris Kelurahan;
    • pembinaan dan pengendalian di bidang administrasi umum, perlengkapan, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan;
    • pengelolaan kebersihan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan kantor Kelurahan;
    • pelaksanaan administrasi kependudukan;
    • pelaksanaan pemberian pengantar dan legalisasi surat atau keterangan yang dibutuhkan masyarakat;
    • pelaksanaan fasilitasi survei kepuasan masyarakat dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
    • penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
    • pengelolaan pengaduan masyarakat;
    • pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan perangkat Daerah, instansi, dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran dalam pelaksanaan tugas;
    • monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan sekretariat; dan
    • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pemerintahan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum

  1. Seksi pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum dipimpin oleh seorang kepala seksi.
  2. Kepala seksi sebagaimana dimaksud pada angka (1) mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Lurah.
  3. Seksi pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada angka (1) mempunyai tugas:
    • menyusun kegiatan seksi pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum berdasarkan rencana operasional Lurah;
    • melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan rencana kerja seksi pemerintahan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
    • melaksanakan kegiatan pemerintahan di Kelurahan;
    • mengumpulkan data profil Kelurahan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum;
    • menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
    • melaksanakan pembinaan, pengoordinasian, dan pemantauan kegiatan rukun warga atau rukun tetangga dan masyarakat yang ada di wilayahnya;
    • melaksanakan penyusunan monografi Kelurahan;
    • melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data kependudukan di tingkat Kelurahan;
    • melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data pemerintahan, ketenteraman, dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
    • melaksanakan pembinaanperlindungan masyarakat;
    • melaksanakan koordinasi pencegahan dan penanggulangan bencana;
    • melaksanakan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
    • melaksanakan koordinasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan;
    • melaksanakan pemberian pengantar untuk pemberian pertimbangan teknis izin keramaian di wilayah Kelurahan;
    • melaksanakan pemantauan dan pelaporan pelaksanaan perizinan di wilayah Kelurahan;
    • menyelenggarakan koordinasi dengan perangkat Daerah maupun kelompok masyarakat di tingkat Kelurahan;
    • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

  1. Seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dipimpin oleh seorang kepala seksi.
  2. Kepala seksi sebagaimana dimaksud pada angka (1) mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Lurah.
  3. Seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka (1) mempunyai tugas:
    • menyusun kegiatan seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan rencana operasional Lurah;
    • melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan rencana kerja seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
    • melaksanakan pengumpulan, pengolahan data, dan turut serta dalam pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan;
    • mengumpulkan data profil Kelurahan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
    • melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan di Kelurahan;
    • melaksanakan koordinasi dan fasilitasi upaya peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat;
    • melaksanakan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan atau swasta dan tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kelurahan untuk mengembangkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan;
    • melaksanakan koordinasi dan pengawasan penyelenggaraan pembangunan di wilayah Kelurahan;
    • melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan;
    • melaksanakan pelayanan informasi pembangunan dan pemberian rekomendasi;
    • melaksanakan pemberian pertimbangan teknis atas usaha informal;
    • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Kesejahteraan Sosial

  1. Seksi kesejahteraan sosial dipimpin oleh seorang kepala seksi.
  2. Kepala seksi sebagaimana dimaksud pada angka (1) mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Lurah.
  3. Seksi kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada angka (1) mempunyai tugas:
    • Menyusun kegiatan seksi kesejahteraan sosial berdasarkan rencana operasional Lurah;
    • melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan rencana kerja seksi kesejahteraan sosial;
    • mengumpulkan data profil Kelurahan bidang kesejahteraan sosial;
    • menyelenggarakan fasilitasi pelaksanaan pemberian bantuan sosial;
    • melaksanakan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kesenian, kesehatan masyarakat, dan program keluarga berencana;
    • melaksanakan pemantauan dan pelaporan kejadian kerawanan sosial, wabah penyakit menular, kesehatan masyarakat, dan program keluarga berencana;
    • melaksanakan administrasi dan pemberian pertimbangan teknis nikah, talak, cerai, dan rujuk;
    • melaksanakan pemberian pengantar pergi haji;
    • melaksanakan pemberian keterangan kelahiran dan kematian;
    • melaksanakan pengawasan kondisi terjadinya rawan pangan;
    • melaksanakan pemberian pertimbangan teknis status sosial;
    • melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan kesejahteraan sosial di wilayah Kelurahan;
    • melaksanakan pendataan masalah kesejahteraan sosial;
    • melaksanakan koordinasi kegiatan kelompok JF;
    • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi kesejahteraan sosial; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

  1. Di lingkungan Kecamatan dapat ditetapkan JF dan dibentuk sejumlah kelompok JF sesuai dengan kebutuhan.
  2. Kelompok JF mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
  3. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada angka (1), kelompok JF dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
  4. Tim kerja sebagaimana dimaksud pada angka (2) terdiri atas:
    a)ketua tim; dan
    b)anggota.
  5. Ketua tim sebagaimana dimaksud pada angka (3) huruf a berasal dari pejabat fungsional yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
  6. Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok JF dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Kelompok JF terdiri atas sejumlah JF yang terbagi dalam kelompok JF sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Jumlah kelompok JF sebagaimana dimaksud pada angka (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
  10. Tugas, jenis, dan jenjang kelompok JF sebagaimana dimaksud pada angka (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur JF masing-masing.