Pada hari Senin, 20 Oktober 2025, Pemerintah Kecamatan Citamiang menggelar Rapat Koordinasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bertempat di Ruang Rapat Kecamatan Citamiang. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Citamiang, Sekretaris Camat, para Lurah se-Kecamatan Citamiang, serta Kasi PPM dan Kasi Pelum Kecamatan Citamiang.

Rapat tersebut bertujuan untuk melakukan evaluasi capaian realisasi PBB-P2 di masing-masing kelurahan sekaligus menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah. Dalam arahannya, Camat Citamiang menegaskan pentingnya kolaborasi dan koordinasi antar kelurahan agar target PBB-P2 tahun 2025 dapat tercapai sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi.

“Pajak Bumi dan Bangunan bukan hanya tanggung jawab pemerintah kelurahan semata, tetapi juga merupakan wujud partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, kita perlu terus melakukan pendekatan yang persuasif, transparan, dan edukatif kepada warga,” ujar Camat Citamiang dalam sambutannya.

Selain membahas progres penerimaan PBB-P2, rapat ini juga menjadi ajang diskusi mengenai kendala teknis di lapangan serta strategi percepatan penyerapan pajak menjelang akhir tahun anggaran. Sekretaris Camat turut menambahkan bahwa penting bagi setiap kelurahan untuk memperkuat sistem pendataan dan pelaporan agar informasi pajak tetap akurat dan terkini.

Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan program PBB-P2 di Kecamatan Citamiang dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Sukabumi.

Categories: KEGIATANUMUM