Berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 1995 tentang perubahan Wilayah DT II Kotamadya Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi, sejak tahun 1996 wilayahnya terdiri dari 5 kecamatan (yaitu Kecamatan Gunung Puyuh, Citamiang, Cikole, Warudoyong dan Baros) dan 33 desa/kelurahan (15 kelurahan dan 18 desa).
Kemudian berdasarkan PERDA Kota Sukabumi No. 15 Tahun 2000, wilayah Kota Sukabumi menjadi 7 kecamatan dan 33 kelurahan. Dengan PERDA tersebut Kecamatan Baros dipecah menjadi 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Baros, Kecamatan Cibeureum dan Kecamatan Lembursitu. Jadi Tepatnya tahun 1995 Kecamatan Citamiang berdiri dan di sahkan langsung oleh pemerintah yang berwenang sesuai dengan PP yang tercamtum diatas dan Kecamatan Citaming memiliki 5 cakupan wilayah dibawahnya antara lain Kelurahan Nanggeleng,Kelurahan Tipar, Kelurahan Gedong Panjang, Kelurahan Citamiang dan yang terahir Kelurahan Cikondang.
Batas wilayah Kecamatan Citamiang atara lain Sebelah Utara Kecamatan Cikole, Sebelah Barat Kecamatan Warudoyong, sebelah Timur Kecamatan Cibeureum dan Sebelah Selatan Kecamatan Baros dan Lembursitu.
Kecamatan Citamiang merupakan salah satu bagian dari wilayah Kota Sukabumi yang terdiri dari Kecamatan Baros, Cibeureum, Cikole, Citamiang, Gunungpuyuh, Lembursitu, dan Warudoyong.
Secara administratif Kecamatan Citamiang dibatasi oleh :
- Sebelah Utara : Kecamatan Cikole
- Sebelah Selatan : Kecamatan Baros dan Lembursitu
- Sebalah Timur : Kecamatan Cibeureum
- Sebelah Barat : Kecamatan Warudoyong