Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Kelurahan Nanggeleng menghadirkan program inovatif bertajuk “BAJAK SAWAH”, singkatan dari Bayar Pajak Sambangi Warga Kewilayah.
Program ini merupakan implementasi dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor 34/PJ/2008 yang mengatur bentuk dan isi formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT berfungsi sebagai sarana resmi untuk memberitahukan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat selaku Wajib Pajak.
Sebagai tindak lanjut atas instruksi Walikota Sukabumi, Kelurahan Nanggeleng menjalankan pendekatan jemput bola dalam pelayanan pembayaran SPPT PBB. Melalui kegiatan ini, operator dari kelurahan akan berkeliling dari satu lingkungan RT/RW ke lingkungan lainnya, secara langsung menghadirkan layanan di tengah-tengah warga.
Tujuan Program:
-
Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan pembayaran PBB.
-
Menekan angka tunggakan pajak.
-
Memberikan kemudahan bagi warga yang sibuk atau memiliki keterbatasan mobilitas.
-
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.
Dampak Positif
Respon masyarakat terhadap program ini sangat menggembirakan. Warga menyambut baik kemudahan yang diberikan, karena mereka tidak perlu lagi pergi ke Bank atau ke tempat layanan pajak lainnya. Waktu dan tenaga dapat dihemat, sehingga kegiatan harian tetap bisa berjalan tanpa gangguan.
Target 2025
Diharapkan melalui BAJAK SAWAH, target pelunasan pajak PBB tahun 2025 dapat tercapai secara maksimal. Program ini menjadi wujud nyata dari peningkatan kualitas pelayanan publik, serta sebagai langkah konkret dalam mendukung pembangunan Kota Sukabumi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
📝 Catatan:
Program ini tidak hanya sekadar layanan pembayaran, tapi juga bentuk komitmen Kelurahan Nanggeleng untuk hadir lebih dekat, lebih cepat, dan lebih tepat dalam melayani warganya.