Aspek Strategis Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi maka Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 80 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 160 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan bahwa Kecamatan merupakan Perangkat Daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu.
- Gambaran Umum Wilayah
- Gambaran Geografis Kelurahan : Wilayah Kelurahan Nanggeleng adalah bagian wilayah dari Kecamatan Citamiang sebagai perangkat Kecamatan, yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
Nama Institusi : Kelurahan Nanggeleng
Alamat : Jalan Pelda Suryanta No.45
Kelurahan : Nanggeleng
Kecamatan : Citamiang
Kota/Kabupaten : Kota Sukabumi
Provinsi : Jawa Barat
Letak geografis Kelurahan Nanggeleng terletak di Kecamatan Citamiang dengan luas 120,48 ha Wilayah ini terbagi menjadi 13 RW dan 66 RT dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
RW | JUMLAH RT | LUAS |
01 | 4 RT | 7,12 |
02 | 4 RT | 12,35 |
03 | 8 RT | 22,56 |
04 | 5 RT | 13,25 |
05 | 4 RT | 7,25 |
06 | 6 RT | 3,20 |
07 | 6 RT | 2,42 |
08 | 5 RT | 2,68 |
09 | 6 RT | 9,40 |
010 | 4 RT | 10,75 |
011 | 4 RT | 6,25 |
012 | 4 RT | 6,75 |
013 | 6 RT | 16,50 |
Batas Wilayah Kelurahan Nanggeleng :
- Sebelah Utara : Kelurahan Kebon Jati, Kecamatan Cikole
- Sebelah Selatan : Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang
- Sebelah Barat : Kelurahan Citamiang, Kecamatan Citamiang
- Sebelah Timur : Kelurahan Limus Nunggal, Kecamatan Cibereum
Sarana dan prasarana umum yang ada di wilayah Kelurahan Nanggeleng meliputi tempat ibadah, sarana pendidikan, tempat wisata, sarana kesehatan, dan sarana umum lainnya. Di Kelurahan Nanggeleng terdapat lembaga dan organisasi masyarakat dalam menjalankan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dengan bidang yang dikelolanya diantaranya yaitu TP PKK, LPM, BKM, LINMAS, POKJA POSYANDU, KARANG TARUNA, dan PERPUSTAKAAN.
BERDASARKAN DATA KEPENDUDUKAN BERSIH (DKB) SEMESTER 1 TAHUN 2025 |
Jumlah penduduk Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang sekitar 18.109 Jiwa dengan Jumlah Kepala Keluarga 5,979 KK, yang terdiri sebagai berikut :
Tabel 1.1
Jumlah Penduduk Menurut DKB Tahun 2025
WILAYAH | KK | L | P | JUMLAH |
NANGGELENG | 5.979 | 9,171 | 8,938 | 18.109 |
Sumber : laporan Kependudukan (DKB) Semester I Tahun 2025 Kecamatan Citamiang