🌍 Apa itu PBB‑P2?
PBB‑P2 merupakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pajak ini dikenakan kepada pemilik tanah dan bangunan, baik di wilayah desa maupun perkotaan. Keuntungannya adalah membantu pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Kelurahan melalui RW dan RT bertugas mendistribusikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) hingga menyiapkan loket pembayaran di tingkat warga agar mempermudah warga melakukan pembayaran pajak.
📊 Kondisi PBB‑P2 di Kecamatan Citamiang dan KELURAHAN NANGGELENG
Menurut data per 27 Mei 2025, capaian distribusi SPPT dan realisasi pembayaran di Kecamatan Citamiang adalah sebagai berikut:
-
Distribusi SPPT SPPT ke warga Kel. Nanggeleng mencapai 89,45 %. portal.sukabumikota.go.id
-
Sementara rata-rata distribusi seluruh kecamatan adalah 76 %. portal.sukabumikota.go.id
Untuk realisasi penerimaan PBB‑P2 (yang sudah dibayar):
-
Kelurahan Gedong Panjang: 21,23 %
-
Kelurahan Nanggeleng: 30,09 %
-
Kelurahan Tipar: 21,74 %
-
Kelurahan Cikondang: 24,85 %
-
Rata-rata Kecamatan Citamiang: 31,54 % dari total target. portal.sukabumikota.go.id
Seluruh realisasi ini telah meningkat sekitar 14 % dari periode sebelumnya, berkat berbagai upaya edukasi dan pendampingan oleh aparat kelurahan dan kecamatan. portal.sukabumikota.go.id
🛠 Adapun Upaya yang Dilakukan
Untuk mendukung keberhasilan program PBB‑P2, beberapa langkah telah dilakukan:
-
Pendampingan langsung oleh petugas kepada pengurus RT,RW dalam pendistribusian SPPT.
-
Loket pembayaran PBB‑P2 disiapkan di lokasi strategis seperti posyandu, atau rumah Ketua RW untuk memudahkan akses warga. portal.sukabumikota.go.id
-
Penyisiran tunggakan dengan surat tugas ke RT / RW guna mendata wajib pajak yang belum membayar, serta edukasi mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu.
🔧Inisiatif Lokal di Kelurahan Nanggeleng
-
Program “BAJAK SAWAH” di Kelurahan Nanggeleng menghadirkan layanan pembayaran PBB‑P2 langsung ke warga, berupa loket di RT, posyandu, atau rumah ketua RW .
-
Petugas Satgas melakukan penyusuran tunggakan PBB‑P2 dengan mendatangi rumah warga untuk edukasi dan pendataan wajib pajak yang belum membayar.
✅ Ringkasan
Ukuran | Angka |
---|---|
Distribusi SPPT di Nanggeleng | ± 89,45 % (rendah dibandingkan rata-rata kecamatan) |
Realisasi Pembayaran PBB‑P2 di Nanggeleng | ± 30,09 % |
Realisasi Rata-rata Kecamatan Citamiang | ± 31,54 % |
Kenaikan kepatuhan sejak periode sebelumnya | ± 14% |