Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik untuk meningkatkan kemudahan dan kepatuhan warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Inovasi tersebut diberi nama “TRAKTOR BAJAK” yang merupakan singkatan dari Transaksi di Kantor Bayar Pajak.
Melalui TRAKTOR BAJAK, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) langsung di kantor kelurahan, tanpa harus datang ke bank atau tempat pembayaran lainnya. Inovasi ini bertujuan mempersingkat waktu, mengurangi biaya transportasi, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak daerah.
“TRAKTOR BAJAK adalah solusi nyata dari kelurahan untuk mendekatkan pelayanan kepada warga. Sekarang, cukup datang ke kantor kelurahan, proses pembayaran PBB bisa dilakukan dengan cepat dan mudah,” ujar Lurah Nanggeleng.
Tujuan dan Manfaat Inovasi TRAKTOR BAJAK:
✅ Mempermudah akses masyarakat dalam membayar PBB
✅ Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak
✅ Mempercepat capaian target penerimaan PBB
✅ Mengurangi antrean dan beban di kantor pelayanan pajak lainnya
✅ Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis kebutuhan warga
Program ini juga mendukung semangat reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi. Kelurahan Nanggeleng berharap melalui inovasi ini, warga tidak hanya dimudahkan, tapi juga termotivasi untuk menjadi wajib pajak yang aktif dan bertanggung jawab.
“Semoga inovasi TRAKTOR BAJAK bisa direplikasi di kelurahan lain sebagai upaya bersama memperkuat kemandirian daerah melalui pajak,” ujar Camat Citamiang.