Latar Belakang:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan komponen penting dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai hambatan yang menyebabkan rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB secara tepat waktu. Hambatan tersebut antara lain adalah jarak lokasi pembayaran yang jauh, keterbatasan waktu masyarakat, kurangnya informasi, dan minimnya literasi pajak.
Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah kelurahan berinovasi dengan meluncurkan Pelayanan Pajak Keliling (Pak Jakling), yaitu program jemput bola berupa layanan pembayaran PBB yang hadir langsung di tengah masyarakat. Program ini merupakan upaya untuk mendekatkan layanan publik sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga terhadap kewajiban perpajakan.
Program ini bertujuan untuk:
Mendekatkan layanan pembayaran PBB kepada masyarakat.
Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar tepat waktu.
Mempermudah proses administrasi perpajakan.
Meningkatkan realisasi target penerimaan PBB di wilayah kelurahan.
Strategi Pelaksanaan:
Program Pak Jakling dirancang menggunakan pendekatan pelayanan keliling dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan berdasarkan data wilayah dengan kesepakatan bersama RT/RW. Tim yang bertugas terdiri dari pegawai kelurahan atau Satgas PBB_P2 yang di koordinatori oleh kasi Trantib Kelurahan Tipar . Pelayanan dilakukan di lokasi strategis seperti balai RW, halaman masjid, atau area publik lainnya.Setiap titik pelayanan dilengkapi dengan meja administrasi, koneksi sistem digital untuk mengecek tagihan secara langsung. Jadwal pelaksanaan diumumkan sebelumnya melalui pamflet, media sosial, dan pengeras suara lingkungan.
Output dan Manfaat:
Melalui program ini, warga tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup menunggu layanan datang ke wilayahnya. Selain memberikan kemudahan, program ini juga mendorong peningkatan PAD dan mempererat hubungan antara pemerintah dengan masyarakat. Selain itu, Pak Jakling menjadi wadah edukasi masyarakat tentang pentingnya kewajiban pajak untuk keberlangsungan pembangunan.
Kesimpulan:
Program Pak Jakling adalah bentuk nyata pelayanan publik yang adaptif, responsif, dan berbasis kebutuhan warga. Dengan pelaksanaan yang terencana, monitoring yang rutin, serta dukungan stakeholder lokal, program ini diharapkan menjadi solusi berkelanjutan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di tingkat kelurahan.
Tujuan Inovasi :
Mendekatkan Layanan kepada Wajib Pajak
Inovasi ini bertujuan membawa layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) langsung ke tengah masyarakat, khususnya di lingkungan RT/RW, sehingga warga tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor kelurahan atau UPTD pajak.
Meningkatkan Kepatuhan dan Kesadaran Pajak
Dengan hadirnya layanan keliling, warga akan lebih sadar terhadap pentingnya membayar pajak tepat waktu. Edukasi dan interaksi langsung dengan petugas juga membantu meningkatkan literasi pajak masyarakat.
Mempermudah Akses dan Proses Pembayaran Pajak
Pelayanan ini memberikan kemudahan secara teknis maupun administratif. Warga hanya perlu membawa dokumen SPPT, dan bisa langsung melakukan pembayaran serta menerima bukti lunas di lokasi.
Meningkatkan Capaian Realisasi PBB-P2
Dengan menjemput bola ke wilayah-wilayah yang masih rendah dalam hal pembayaran pajak, program ini diharapkan mampu meningkatkan persentase realisasi penerimaan PBB di kelurahan secara signifikan.
Memberikan Pelayanan Publik yang Proaktif dan Responsif
Pak Jakling merupakan contoh konkret inovasi pelayanan publik berbasis kebutuhan warga, yang tidak menunggu warga datang, tetapi justru hadir langsung di tengah masyarakat secara terjadwal dan konsisten.
Mengurangi Beban dan Antrean di Kantor Pajak
Dengan layanan keliling ini, sebagian beban pelayanan di kantor pajak atau kelurahan akan berkurang karena banyak warga sudah dilayani langsung di lapangan.