🌍 Apa itu PBB‑P2?

PBB‑P2 merupakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pajak ini dikenakan kepada pemilik tanah dan bangunan, baik di wilayah desa maupun perkotaan. Keuntungannya adalah membantu pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Kelurahan melalui RW dan RT bertugas mendistribusikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) hingga menyiapkan loket pembayaran di tingkat warga agar mempermudah warga melakukan pembayaran pajak.


📊 Kondisi PBB‑P2 di Kecamatan Citamiang dan Gedong Panjang

Menurut data per 27 Mei 2025, capaian distribusi SPPT dan realisasi pembayaran di Kecamatan Citamiang adalah sebagai berikut:

Untuk realisasi penerimaan PBB‑P2 (yang sudah dibayar):

  • Kelurahan Gedong Panjang: 21,23 %

  • Kelurahan Nanggeleng: 30,09 %

  • Kelurahan Tipar: 21,74 %

  • Kelurahan Cikondang: 24,85 %

  • Rata-rata Kecamatan Citamiang: 31,54 % dari total target.  portal.sukabumikota.go.id

Seluruh realisasi ini telah meningkat sekitar 14 % dari periode sebelumnya, berkat berbagai upaya edukasi dan pendampingan oleh aparat kelurahan dan kecamatan.  portal.sukabumikota.go.id


🛠 Upaya yang Dilakukan

Untuk mendukung keberhasilan program PBB‑P2, beberapa langkah telah dilakukan:

  1. Pendampingan langsung oleh petugas kepada pengurus RW dalam pendistribusian SPPT.

  2. Loket pembayaran PBB‑P2 disiapkan di lokasi strategis seperti posyandu, majelis taklim, atau rumah Ketua RW untuk memudahkan akses warga.  portal.sukabumikota.go.id

  3. Penyisiran tunggakan dengan surat tugas ke RT / RW guna mendata wajib pajak yang belum membayar, serta edukasi mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu.  portal.sukabumikota.go.id

🔧Inisiatif Lokal di Kelurahan Gedong Panjang

  • Program “Lamaran Pak Lurah” di Kelurahan Gedong Panjang menghadirkan layanan pembayaran PBB‑P2 langsung ke warga, berupa loket di RW, posyandu, atau rumah ketua RW InstagramInstagram.

  • Petugas Satgas melakukan penyusuran tunggakan PBB‑P2 dengan mendatangi rumah warga untuk edukasi dan pendataan wajib pajak yang belum membayar InstagramYouTube.


✅ Ringkasan

Ukuran Angka
Distribusi SPPT di Gedong Panjang ± 68,97 % (rendah dibandingkan rata-rata kecamatan)
Realisasi Pembayaran PBB‑P2 di Gedong Panjang ± 21,23 %
Realisasi Rata-rata Kecamatan Citamiang ± 31,54 %
Kenaikan kepatuhan sejak periode sebelumnya ± +14 %

💡 Rekomendasi Jika Anda Warga Gedong Panjang

  • Tanyakan pelaksanaan program “Lamaran Pak Lurah” (layanan pembayaran PBB di kelurahan/RW). Kelurahan Gedong Panjang pernah menyelenggarakan kegiatan ini di RW 006 pada 16 Juli 2025 sebagai bagian dari pelayanan ke warga.  Instagram

  • Cek titik loket pembayaran terdekat, misalnya di sekretariat RW atau posyandu di lingkungan Anda.

  • Hubungi Ketua RT/RW setempat untuk menanyakan status tunggakan dan pembayaran SPPT.

  • Minta bimbingan pendampingan SPPT agar segera menerima surat tagihan bila belum mendapatkannya.

✅ Kesimpulan

  • PBB‑P2 adalah pajak atas tanah dan bangunan, dengan dasar NJOP dan tarif sesuai peraturan daerah.

  • Di Kelurahan Gedong Panjang, distribusi SPPT mencapai sekitar 68,97%, dan realisasi pembayaran baru di kisaran 21,23%.

  • Pemerintah setempat telah meluncurkan berbagai inisiatif, seperti layanan lapangan “Lamaran Pak Lurah” dan penyusuran tunggakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.