📑 SOP PELAYANAN UMUM

Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi

Pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan merupakan komitmen kami di Kelurahan Gedong Panjang. Demi mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, Kelurahan Gedong Panjang menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk setiap layanan umum yang disediakan.

✅ TUJUAN SOP PELAYANAN UMUM

  • Memberikan kepastian prosedur bagi masyarakat.

  • Menjamin pelayanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Meningkatkan kualitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelayanan.

  • Memberikan panduan teknis bagi aparatur kelurahan dalam melayani masyarakat.

🏢 RUANG LINGKUP PELAYANAN

SOP pelayanan umum mencakup seluruh layanan administrasi dan non-administrasi yang diselenggarakan oleh Kelurahan Gedong Panjang, antara lain:

  • Pelayanan Surat Keterangan dll.
  • Pelayanan Rekomendasi dll.

  • Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  • Layanan PBB/SPPT (melalui program inovasi seperti LAMARAN PAK LURAH)

  • Layanan Kependudukan melalui sistem WA GP, dan lainnya

🛠️ TAHAPAN UMUM PELAYANAN

Berikut adalah alur standar pelayanan umum di Kelurahan Gedong Panjang:

  1. Penerimaan Permohonan

    • Warga datang langsung ke kantor kelurahan dengan membawa berkas persyaratan.

    • Atau, mengajukan melalui sistem daring (WA GP, email resmi, dsb.).

  2. Pemeriksaan Berkas

    • Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.

  3. Pencatatan & Registrasi

    • Permohonan dicatat dan diberi nomor agenda untuk proses lebih lanjut.

  4. Proses Penerbitan Dokumen

    • Sesuai jenis pelayanan, dokumen akan diproses dan diterbitkan dalam waktu yang telah ditentukan.

  5. Penyerahan Dokumen

    • Dokumen diserahkan langsung kepada pemohon atau melalui media digital jika memungkinkan.

  6. Evaluasi & Umpan Balik

    • Masyarakat diberikan kesempatan memberikan penilaian atas pelayanan yang diterima.

🕒 WAKTU PELAYANAN

Hari & Jam Kerja:

  • Senin – Kamis: 07.30 – 16.00 WIB
  • Jumat: 07.30 – 16.30 WIB
  • Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB
  • Layanan Khusus (Jumat Sehat, Layanan Keliling, dll): sesuai jadwal yang diumumkan.

🧾 STANDAR WAKTU & BIAYA

  • Semua layanan GRATIS

  • Waktu penyelesaian berkisar antara 15 menit – 1 hari kerja, tergantung jenis layanan.

📣 KOMITMEN KAMI

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan:

  • Cepat dalam waktu yang wajar

  • Tepat sesuai prosedur dan peraturan

  • Transparan tanpa pungutan liar

  • Ramah dan Humanis kepada seluruh warga


Bersama masyarakat, kami terus berbenah untuk menciptakan pelayanan publik yang berintegritas, responsif, dan berorientasi pada kepuasan warga.

Untuk informasi lebih lanjut atau ingin mengajukan pelayanan, silakan datang ke:

📍 Kantor Kelurahan Gedong Panjang
📫Jl. Pramuka No. 2, RT. 003 RW. 004 Kel. Gedong Panjang, Kec. Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43144, Indonesia

🌐 Website Resmi:https://kecamatancitamiang.sukabumikota.go.id/profil-kelurahan-gedongpanjang/

📧 Email: kelurahangedongpanjang321@gmail.com 

📱 Instagram: cmc_gedongpanjang
🎥 TikTok: cmc_gedongpanjang