Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Kelurahan Cikondang
Berdasarkan :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
- Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 160 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2022 Nomor 161).
Susunan Organisasi
Kelurahan merupakan perangkat Daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu, dipimpin oleh Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Camat.
Susunan organisasi Kelurahan Cikondang terdiri atas:
Kelurahan
Pasal 20
- Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah
2. Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Camat.
3.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lurah menyelenggarakan fungsi yaitu:
- penyusunan rencana operasional Kelurahan berdasarkan program kerja Camat;
- pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan meliputi ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan sosial di tingkat Kelurahan;
- penyelenggaraan administrasi pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan sosial di tingkat Kelurahan;
- pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat;
- pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- pelaksanaan pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Kelurahan;
- pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- pelaksanaan koordinasi, pengawasan, dan pengendaliaan seluruh kegiatan Kelurahan;
- pelaksanaan koordinasi dengan perangkat Daerah, instansi, atau lembaga terkait lainnya untuk kepentingan pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan pembinaan dan motivasi serta pemeliharaan prestasi kerja pegawai di lingkungan Kelurahan guna peningkatan produktivitas kerja;
- pelaksanaan pengkajian, pengkoreksian, dan pemberian perizinan atau rekomendasi, dan keterangan lainnya sesuai dengan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh Camat;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Camat dalam pelaksanaan tugasnya;
- pertanggungjawaban tugas Kelurahan secara administratif kepada sekretaris kecamatan;
- pertanggungjawaban tugas Kelurahan secara operasional kepada Camat; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah membawahkan:
- seksi pemerintahan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
- seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- seksi kesejahteraan sosial;
- kelompok JF; dan
- Pelaksana
Paragraf 1
Sekretariat
Pasal 21
- Sekretariat dipimpin oleh seorang
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Lurah.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretariat menyelenggarakan fungsi yaitu:
- penyusunan kegiatan di lingkungan sekretariat berdasarkan rencana operasional Lurah serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan rencana kerja di tingkat Kelurahan;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan dan analisis data profil Kelurahan;
- penyiapan bahan penyusunan anggaran Kelurahan;
- pemberian pelayanan dan pengelolaan administrasi umum, perlengkapan, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan di lingkungan Kelurahan;
- penyelenggaraan pemeliharaan dan pengelolaan perlengkapan barang inventaris Kelurahan;
- pembinaan dan pengendalian di bidang administrasi umum, perlengkapan, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan;
- pengelolaan kebersihan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan kantor Kelurahan;
- pelaksanaan administrasi kependudukan;
- pelaksanaan pemberian pengantar dan legalisasi surat atau keterangan yang dibutuhkan masyarakat;
- pelaksanaan fasilitasi survei kepuasan masyarakat dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
- pengelolaan pengaduan masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan perangkat Daerah, instansi, dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran dalam pelaksanaan tugas;
- monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan sekretariat; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Seksi Pemerintahan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum
Pasal 22
- Seksi pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum dipimpin oleh seorang kepala seksi.
- Kepala seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Lurah.
- Seksi pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- menyusun kegiatan seksi pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum berdasarkan rencana operasional Lurah;
- melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan rencana kerja seksi pemerintahan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
- melaksanakan kegiatan pemerintahan di Kelurahan;
- mengumpulkan data profil Kelurahan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum;
- menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
- melaksanakan pembinaan, pengoordinasian, dan pemantauan kegiatan rukun warga atau rukun tetangga dan masyarakat yang ada di wilayahnya;
- melaksanakan penyusunan monografi Kelurahan;
- melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data kependudukan di tingkat Kelurahan;
- melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data pemerintahan, ketenteraman, dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
- melaksanakan pembinaan perlindungan masyarakat;
- melaksanakan koordinasi pencegahan dan penanggulangan bencana;
- melaksanakan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan koordinasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan;
- melaksanakan pemberian pengantar untuk pemberian pertimbangan teknis izin keramaian di wilayah Kelurahan
- melaksanakan pemantauan dan pelaporan pelaksanaan perizinan di wilayah Kelurahan;
- menyelenggarakan koordinasi dengan perangkat Daerah maupun kelompok masyarakat di tingkat Kelurahan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum; dan
Paragraf 3
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 23
- Seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dipimpin oleh seorang kepala seksi.
- Kepala seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Lurah.
- Seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- menyusun kegiatan seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan rencana operasional Lurah;
- melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan rencana kerja seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan data, dan turut serta dalam pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan;
- mengumpulkan data profil Kelurahan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan di Kelurahan;
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi upaya peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat
- melaksanakan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan atau swasta dan tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kelurahan untuk mengembangkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan;
- melaksanakan koordinasi dan pengawasan penyelenggaraan pembangunan di wilayah Kelurahan;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan;
- melaksanakan pelayanan informasi pembangunan dan pemberian rekomendasi;
- melaksanakan pemberian pertimbangan teknis atas usaha informal;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 4
Seksi Kesejahteraan Sosial
Pasal 24
- Seksi kesejahteraan sosial dipimpin oleh seorang kepala
- Kepala seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Lurah.
- Seksi kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- menyusun kegiatan seksi kesejahteraan sosial berdasarkan rencana operasional Lurah;
- melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan rencana kerja seksi kesejahteraan sosial;
- mengumpulkan data profil Kelurahan bidang kesejahteraan sosial;
- menyelenggarakan fasilitasi pelaksanaan pemberian bantuan sosial;
- melaksanakan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kesenian, kesehatan masyarakat, dan program keluarga berencana;
- melaksanakan pemantauan dan pelaporan kejadian kerawanan sosial, wabah penyakit menular, kesehatan masyarakat, dan program keluarga berencana;
- melaksanakan administrasi dan pemberian pertimbangan teknis nikah, talak, cerai, dan rujuk;
- melaksanakan pemberian pengantar pergi haji;
- melaksanakan pemberian keterangan kelahiran dan kematian;
- melaksanakan pengawasan kondisi terjadinya rawan pangan;
- melaksanakan pemberian pertimbangan teknis status sosial;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan kesejahteraan sosial di wilayah Kelurahan;
- melaksanakan pendataan masalah kesejahteraan sosial;
- melaksanakan koordinasi kegiatan kelompok JF;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi kesejahteraan sosial; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 25
Di lingkungan Kecamatan dapat ditetapkan JF dan dibentuk sejumlah kelompok JF sesuai dengan kebutuhan
Pasal 26
- Kelompok JF mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan sesuai dengan bidang keahlian dan
- Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelompok JF dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
- Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- ketua tim; dan
- Anggota
- Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari pejabat fungsional yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
- Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok JF dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
- terdiri atas sejumlah JF yang terbagi dalam kelompok JF sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jumlah kelompok JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
- Tugas, jenis, dan jenjang kelompok JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur JF masing-masing.