Sukabumi, 20 Agustus 2025 – Pada Rabu (20/8), Kasi Trantib Kecamatan Citamiang bersama Kasi Trantib Kelurahan Tipar melakukan peneguran kepada petugas sampah Sekolah Albayan Goalpara yang kedapatan membuang sampah sekolah di wilayah perbatasan Kelurahan Citamiang dan Kelurahan Tipar, tepatnya di kawasan Cisarua Tipar.
Peneguran ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk menjaga kebersihan lingkungan serta mencegah terjadinya penumpukan sampah di area perbatasan. Aparat kecamatan dan kelurahan mengingatkan agar pihak sekolah lebih memperhatikan pengelolaan sampah, serta tidak lagi membuangnya sembarangan di kawasan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Trantib Kecamatan Citamiang menegaskan, “Sampah sekolah harus dikelola dengan baik. Jangan sampai dibuang ke area perbatasan, karena akan menimbulkan masalah lingkungan dan mengganggu masyarakat sekitar. Kami harap pihak sekolah dapat bekerja sama dalam menjaga kebersihan,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran bersama dalam pengelolaan sampah, terutama di area yang menjadi tanggung jawab bersama antarwilayah. Kecamatan Citamiang dan Kelurahan Tipar berkomitmen untuk terus mengawasi serta menindaklanjuti persoalan kebersihan demi terciptanya lingkungan yang sehat dan nyaman.