Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Di Kelurahan Citamiang, Kecamatan Citamiang, pengelolaan dan penarikan PBB-P2 dilaksanakan dengan kolaborasi antara perangkat kelurahan, RW/RT, serta masyarakat wajib pajak.

Adapun Capaian PBB P2 Kelurahan Citamiang Sampai Dengan Bulan Juli 2025 :

Total SPPT Kelurahan Citamiang : 2254 SPPT

Target PBB P2 : Rp. 203.445.000

Realisasi s/d Juli 2025 : Rp. 80.311.000

Persentase : 39.48%